Siltap Kades Purworejo Dinilai Rendah, Polosoro Purworejo Inginkan Penyesuaian

PURWOREJO, rakyatkita.com,-Paguyuban Kepala Desa (Polosoro) di Kabupaten Purworejo inginkan penyesuaian Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Purworejo segera terealisasi.

Karena perjuangan Polosoro Kabupaten Purworejo dalam penyesuaian Siltap Kades ini telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu, dikatenakan Siltap Kades di Purworejo dinilai rendah dibandingkan dengan daerah lainnya.

Hal itu disampaikan dalam audiensi antara Polosoro Kabupaten Purworejo dengan DPRD Purworejo di Gedung B DPRD Purworejo, Jumat (20/8).

Dalam audiensi hadir Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setyabudi, Ketua Komisi I DPRD Purworejo Tursiyati, Ketua Polosoro Suwarto, jajaran anggota DPRD Purworejo dan jajaran Polosoro Purworejo.

Ketua Polosoro Purworejo, Suwarto mengemukakan, agenda kali ini adalah audiensi Polosoro dengan DPRD Purworejo mengenai penyesuaian Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa di Kabupaten Purworejo. Selama ini, Siltap Kepala Desa di Kabupaten Purworero termasuk rendah jika dibandingkan dengan daerah lain.

Selisih Siltap antara Perangkat Desa, Sekertaris Desa dan Kepala Desa dinilai sangat sedikit. Perjuangan Polosoro untuk penyesuaian Siltap juga telah dilakukan sejak tahun 2019 dan kali ini merupakan salah satu usaha dari Polosoro mengenai hal tersebut. Penyesuaian Siltap yang diinginkan adalah sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

“Saat ini Siltap Kepala Desa untuk Purworejo masih di angka Rp 2.400.000, Sekertaris Desa, Rp 2.200.000 dan Perangkat Desa Rp 2.020.000, jika dibandingkan dengan Kebupaten Kebumen atau daerah lainnya Purworejo termasuk terendah, selisihnya juga sangat sedikit antara Kades, Sekdes dan perangkat,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, dalam pembahasan kali ini pihaknya juga mempertanyakan pembagian hasil pajak. Kemudian juga terkait permasalahan pengembalian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) ke Daerah dan pihak desa yang selalu dilewati dalam proses jual beli tanah.

“Harapan kami dalam jual beli tanah desa bisa mengetahui jangan sampai nantinya ada permasalahan yang timbul dari transaksi jual beli dan desa tidak tahu,” ungkapnya.

Ketua Bidang Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Polosoro Purworejo, Budiantoro menyampaikan, untuk penyesuaian Siltap Kades, jika penambahan Rp 1 juta maka anggrannya adalah sebesar Rp 5,6 milyar per-tahun. Akan tetapi jika penambahan Rp 500 ribu anggarannya Rp 2,8 milyar.

Kemudian, lanjutnya, untuk permasalahan pembagian pajak daerah, pihaknya meminta ditinjau kembali untuk rumus pembagiannya. “Karena dalam hal ini desa kecil dengan desa besar, selisih perbedaan penerimaan pajak derahnya kecil sekali,” katanya.

Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Alokasi Dana Desa (ADD), katanya, pihaknya meminta dikembalikan ke pihak desa bukan ke kas Daerah. “Karena sumbernya dari ADD menurut hemat kami harusnya kembali ke desa,” sebutnya.

Ditambahkan, dalam audiensi kali ini pihaknya juga mengeluhkan transaksi jual beli tanah yang sering kali terjadi permasalahan karena tidak berkoordinasi dengan pihak desa. “Kami berharap nantinya dewan bisa mengundang paguyuban notaris, dan pihak terkait lain untuk jalan keluar,” katanya.

Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setyabudi menyampaikan, audiensi kali ini menurutnya merupakan hal baik sebagai jalinan silaturahmi antara wakil rakyat dengan pihak Kepala Desa. Agar dari DPRD juga mengetahui permasalahan yang ada di desa.

Penekanan dalam pembahasan kali ini, ungkapnya, adalah penyesuaian Siltap Kepala Desa. Polosoro sejak tahun 2019 memang sudah memperjuangkan penyesuaian Siltap.

“Akan tetapi mereka juga memahami betul mengenai keadaan keuangan daerah, oleh karena itu penyesuaian Siltap kita akan hitung lebih lanjut dan kami jelas akan mendorong,” terangnya.

lanjut Dion, pihak Kades juga menjadi ujung tombak dan tanggung jawabnya sangat besar terkait dengan permasalahan dan pembangunan yang ada di desa. Oleh karena itu, penyesuaian Siltap memang diperlukan.

“Jika dibandingkan dengan Kabupaten Wonogiri, katakanlah nominal Siltap Kepala Desa disana Rp 4 juta sedangkan Sekdes Rp 2,7 juta, tapi di Purworejo lihat saja selisihnya dengan sekdes hanya Rp 200 ribu, penyesuaian ini diharapkan,” ungkapnya.

Terkait bagi hasil pajak, jelas Dion, beberapa Kades merasa rumusan untuk penghitungan bagi hasil masih kurang sesuai. Misalnya desa dengan bayaran pajak yang lebih tinggi bisa mendapat bagi hasilnya lebih rendah.

Menindaklanjuti terkait persoalan jual beli tanah, ujarnya, pihak desa mengeluhkan seringkali pihak desa tidak dilibatkan dalam proses transaksi sehingga menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

“Sehingga perumusan riwayat tanah menjadi tidak jelas jika tidak ada koordinasi dengan desa,” tandasnya.

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply