
Serang,rakyatkita.com,–Dalam mendapatkan informasi perihal menyangkut hidup hajat orang banyak ( red–masyarakat ) dalam hal pengaturannya sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
Sulitnya masyarakat mendapatkan informasi publik,semakin besar dugaan korupsi disetiap instansi pemerintah,khususnya di desa harundang kabupaten serang banten.
Ketua Umum LBH PAI menuturkan pihaknya telah bertemu camat cikeusal(16/08/2021).”Beliau beralasan semua informasi publik bisa diberikan apabila diijinkan Inspektorat Kabupaten atau PPID kabupaten”,katanya.
Kalau kita mengacu Pasal 17 nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menyebutkan setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,kecuali diantaranya informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan dapat menghambat proses hukum,membahayakan pertahanan dan keamanan negara,jelas praktisi hukum yang juga Pengurus di DPN Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam(PPIPHI)”,tambahnya lagi.
Lebih lanjut beliau menjelaskan,”banyaknya kucuran dana dari pemerintah pusat dana desa,pkh,dana bantuan sosial(bansos),dana covid 19 dan lain sebagainya tidak menutup kemungkinan adanya penyelewengan.kami harapkan pihak kejaksaan dan kepolisian juga bisa turun langsung memantau serta menindak oknum pejabat tersebut dan kami atas nama LBH Perjuangan Adil Indonesia siap bersinergi,tandasnya. ( Red ).
No Responses