Agus Triatmoko, SE, SH, MH, Ketua Posbakum Perari Kabupaten Purworejo dan staf – foto:rakyatkitai.com
PURWOREJO, rakyatkita.com,-Beberapa hari yang lalu tepatnya Sabtu (29/5/2021) viral video dua siswa SMP di Alun-alun Purworejo yang diunggah oleh akun Tik Tok milik inisia AL. Dengan viralnya video tersebut, kedua orang tua anak tersebut berencana mengadukan pengugah video tersebut ke pihak kepolisian tentang UU ITE dan UU Perlindungan Anak.
Hal itu disampaikan ketua ketua Pos Bantuan Hukum Perkumpulan Pengacara Indonesia (Posbakum Perari) Kabupaten Purworejo Agus Triatmoko. SE. SH.MH selaku kuasa hukum kedua orang tua korban,
Agus menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan orang tua korban dan pengakuan dari anak-anak, bahwa di video tersebut mereka tidak melakukan adegan ciuman, hal itu juga dibenarkan temanya yang duduk disebelahnya bahwa kedua temanya saat itu tidak melakukan seperti yang di sebutkan dalam video tersebut.
“Sebenarnya si anak laki-laki saat itu hanya membenarkan jilbab temannya karena ada rambut yang keluar, karena video diambil dari depan seolah-olah sedang berciuman, padahal tidak,”terang Agus, Kamis,(3/6/21), di kantor Posbakum Perari Perum Griya Boro Mukti Permai, Borokulon, Purworejo bersama kedua orang tua Anak.
Agus menjelaskan, saat itu, dari keterangan salah satu anak yang ada di video, terlihat ada mobil yang berhenti di depan mereka, anak-anak tidak tahu kalau direkam oleh pengunggah, bahkan saat si pengemudi mobil mau pergi sempat membuka kaca dengan senyum ketus, tidak lama kemudian video anak-anak tersebut viral di media sosial Tik Tok.
“Akibat kejadian itu, psikis ketiga anak menjadi terganggu, malu, trauma, bahkan menjadi pemurung, nggak mau makan dan selalu menyediri di kamar, padahal biasa ceria,” ungkap Agus.
Tidak hanya itu, ungkap Agus, banyak WA yang masuk ke HP anak, baik pribadi maupun di grup sekolah/kelas, mereka tanggapan miring, mereka juga sempat mendapatkan perundungan dari sejumlah temannya karena dianggap telah mencemarkan nama baik sekolah.
Dari kejadian itu Agus mengungkapkan, kedua orang tua si anak awalnya juga kaget ketika melihat video itu, namun kedua orang tua anak mencoba mengkonfirmasi dan minta klarifikasi terhadap si pengunggah video tersebut. Ketika di konfirmasi si pengunggah tidak ditanggapi seolah menantang dan ini yang membuat orang tua anak kesal.
“Sebenarnya dari pihak kedua orang tua si anak hanya minta pihak pengunggah klarifikasi permintaan maaf dalam bentuk konten berjalan/ video dan diupload di medsos Tik Tok. intinya minta maaf kepada kedua orang tua si anak,” uncap Agus.
Lanjut Agus, Karena merasa tidak ditanggapi dan ingin mencari keadilan terhadap kejadian tersebut akhirnya Kedua orang tua anak tersebut melalui Posbakum Perari Purworejo akan mengadukan AL (pengunggah ) video tersebut ke Polisi terkait UU ITE dan UU Perlindungan anak.
Agus berharap, setelah pengaduan ke polisi, pihak terlapor/ penguggah video untuk segera mengklarifikasi dan meminta maaf kepada kedua orang tua anak, karena pihak kedua orang tua korban juga terbuka dan tidak mempermasalahkan.
“Namun jika pihak terlapor masih tidak mau, dan bersikeras, karena ini hak anak, kami akan terus berjalan,” tegas Agus.
No Responses