
Jakarta,rakyatkita.com,–Kapolri Listy Sigit Prabowo dan Dewan Pers harus proaktif menyikapi proses hukum yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan terhadap Muhammad Asrul, Jurnalis Media Online Berita News.
Pasalnya, proses hukum terhadap jurnalis M. Asrul diduga melanggar hukum dan mengkangkangi Kesepakatan antara Kapolri bersama Dewan Pers terkait pemberitaan media dan melanggar UU Pokok Pers.
Kapolri harus segera memeriksa Kapolda Sulsel bersama jajarannya dan apabila terdapat kekeliruan dalam penanganannya supaya ditindak tegas termasuk dicopot dari jabatannya.
Dewan Pers juga harus proaktif memberikan perlindungan hukum kepada wartawan yang diproses hukum itu dan harus memastikan proses hukum yang digelar sudah sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers.
Permintaan itu disampaikan Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional ( FPRN), Bayu Nugroho kepada media ini, Sabtu ( 21/8-2021)
Bayu mengatakan sesuai informasi yang diterima M. Asrul diperiksa Polda Sulsel dan ditetapkan sebagai tersangka karena menulis tiga buah berita terkait korupsi yang dinilai merugikan para pelapor.
” Patut dipertanyakan apakah proses hukum yang dilakukan aparat penyidik Polda Sulsel itu sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku atau tidak, apalagi Dewan Pers sudah mengatakan bahwa tulisan yang dibuat M Nasrul sudah sesuai ketentuan dan hasil produk jurnalistik”
” Kita minta kepada Kapolri untuk segera memberikan atensi dan memeriksa Kapolda karena dalam melakukan pemeriksaan terhadap jurnalis harus memperhatikan aturan-aturan hukum yang berlaku termasuk kesepakatan Kapolri dengan Dewan Pers”
” Kita juga mendesak Dewan Pers untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada wartawan yang sementara menjalankan proses hukum agar hak-hak hukumnya benar-benar diperhatikan sehingga tidak merugikan wartawan yang sementara diproses hukum”
” Kita juga meminta kepada Jaksa , Hakim yang menangani persoalan ini agar membebaskan tersangka bila dalam fakta sidang kelak wartawan yang bersangkutan tidak bersalah”
” FPRN mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis dan berharap semua komponen yang terlibat dalam kejahatan terhadap jurbmnalis supaya diperiksa dan dihukum”
” Hukum itu jangan hanya tajam kebawah dan mengorbankan rakyat kecil termasuk para jurnalis tetapi juga harus tajam keatas yang bisa menyeret para oknum pejabat nakal yang bertindak sewenang-wenang dan melawan hukum baik itu Kapolda Sulsel dan Pejabat Pemerintahan yang terlibat” ( Red ).
No Responses