Ini Tanggapan Akhmad Fauzi Terkait Berita Dari Salah Satu Pembina Pengurus Yayasan Baru Akper Pemkab

PURWOREJO, rakyatkita.com,-Menanggapi apa yang disampaikan oleh Pram Prasetyo salah satu Pembinan pada Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo (YMPAPP)akta notaris Demak, yang terbit dimedia online rakyatkita.com, Selasa (19/1/2020).

Dalam berita tersebut Pram mengatakan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar terkait kasus ini, menurutnya biarlah proses hukum berjalan, ikuti prosesnya. Karena beberapa kali dilakukan mediasi yang difasilitasi pihak pengadilan juga tidak mengarah kepada proses penyelesaian atau tidak ada titik temu.

Berita tersebut mendapat tanggapan dari Akhmad Fauzi salah satu Pembina pada Yayasan Manggala Praja Adi Purwa ((YMPAP) akta notaris 35. Fauzi mengatakan bahwa sebagai salah satu Pembina pada Yayasan Manggala Praja Adi Purwa ((YMPAP) akta notaris 35 mempunyai perasaan yang sama.

“Saya juga sama seperti yang dikatakan saudara Pram, menghormati proses hukum dengan mengikuti alur gugatan, bukan mencari perkara di luar materi gugatan,” ucap Akhmad Fauzi, Rabu (20/1/21).

Namun terang Akhamd Fauzi, ada satu pernyataanya dari Pram di media online yang terbit Selasa (19/01/2021), yang agak mengganggu opini masyarakat yang saya kutip, yaitu kita sudah ikuti keseluruhan proses hukum ini. Dari mediasi yang difasilitasi pihak pengadilan tidak mengarah kepada proses penyelesaian jalur hukum, dan tak ada titik temu.

Pernyataan ini agak mengganggu opini masyarakat. “Saya tidak ikut menggugat karena saya merasa sudah terlalu banyak berupaya menempuh musyawarah diluar jalur pengadilan bahkan sejak tahun 2015, yaitu sebelum akte pendirian Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo dibuat di Demak,” ucap Ahkmad Fauzi.

Tetapi kata Fauzi, permintaan saya untuk berunding dengan pihak yayasan tersebut selalu ditolak sampai dengan bulan Maret 2020 itu pun tetap ditolak. Karena musyawarah dari hati-ke hati tidak pernah ditanggapi, itulah alasan kenapa kawan-kawan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.

Mengenai mekanisme rutin di dalam satu yayasan yang dikatakan Pram yang artinya, setiap periode ada yang namanya reorganisasi, dan tahapan itulah yang menurutnya bisa dimanfaatkan untuk penyelesaian secara kekeluargaan atau musyawarah itu tidak benar.

“Ada kesalahan konsep yang Pram sampaikan, ada hal-hal yang terjadi di dalam yayasan Yayasan Manggala Praja Adi Purwa (tanpa Purworejo) yang didirikan dengan Akte Notaris Imam Supingi No 35 Tahun 2002 yang tidak diketahui oleh pembina dan pengurus Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo yang didirikan dengan Akte Notaris Sri Rahayu Kasriani No 1 Tahun 2016 di Demak,”ujar Fauzi.

Fauzi mengatakan ini mungkin karena semua pembina dan pengurus pada yayasan akte Demak belum pernah ikut mengurusi yayasan Manggala Praja Adi Purwa, ( akte 35).

sementara empat Pembina yang melakukan rapat pada 9 Mei 2016 yang kemudian dikatakan sebagai dasar pendirian Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, ( Akte Demak) sebagian merupakan pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa (Akte 35) yang sudah mundur sejak tahun 2008, sebagian lagi lama tidak mengikuti kegiatan yayasan.

“Artinya mereka dapat dikatakan tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, baik di yayasan Yayasan Manggala Praja Adi Purwa ( tanpa Purworejo) maupun di Akademi Keperawatan yang merupakan unit usaha Yayasan Manggala Praja Adi Purwa (tanpa Purworejo) sehingga diduga terjadi beberapa kesalahan yang substansial,” ungkap Fauzi.

Menurut Fauzi, apa yang dikatakan sebagai “ mekanisme rutin di dalam satu yayasan. Artinya, setiap periode ada yang namanya reorganisasi….” , itu tidak pas, karena sebagai yayasan pendirian baru maka Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo tersebut tak ada kaitannya dengan Yayasan Manggala Praja Adi Purwa (tanpa Purworejo),

“Hal tersebut bisa dilihat dan dibaca pada Akte Notaris Sri Rahayu Kasriani No 1 Tahun 2016, juga pada bunyi Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan pendirian Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo, ” ucap Fauzi.

Fauzi menjelaskan, pada data Profil Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo yang dipublikasikan secara online oleh Kemenkumham. Semua dokumen menunjukkan kalau status Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo adalah yayasan pendirian baru, itulah yang ingin diluruskan teman-teman penggugat.

“Ada satu pertanyaan yang menggelitik dibenak saya, kenapa Akte Pendirian Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo tersebut dimohonkan kepada Notaris di Demak, padahal kan di Purworejo terdapat lebih dari 20 Kantor Notaris,” ucap Fauzi.

Menurut Fauzi sesuai Undang -undang No 30 Tahun 2004 tentsng jabatan Notaris Pasal 66 (e.), mengatakan bahwa Notaris wajib “memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;”

“Artinya, kalau tidak ada alasan menolak mestinya Notaris di Purworejo bisa memberikan pelayanan,” pungkasnya.(Wn)

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply