Hery Gunawan,SH ( Ketua Umum PAI ) : BPSK Provinsi Banten Agar Sesegera Mungkin Dilegalkan Sehingga Kepastian Hukum Jadi Terang Menderang

Rakyatkita.com, BANTEN–Untuk membantu Konsumen menyelesaikan masalah dengan pelaku Usaha, Ketua Umum LBH Perjuangan Adil Indonesia Provinsi Banten, angkat bicara dan meminta pemerintah Provinsi Banten untuk segera mungkin melantik atau melegalkan anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten. 

Dengan berbagai pembentukan DPW Disetiap provinsi Heri Gunawan,SH berharap anggota BPSK Provinsi Banten dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya dalam menangani sengketa atau permasalahan konsumen.

” Pembentukan sudah dilakukan tapi belum dilantik dan SK pun belum turun sehingga BPSK belum bisa efektif menjalankan tugas dan fungsinya. Mohon agar dilakukan Pelantikan oleh Gubernur atau siapapun yang ditunjuk oleh gubernur,” ujar Heri Gunawan,SH saat ditemuai Di Kantor DPP Perjuangan Adil Indonesia Provinsi Banten Jum’at 16 April 2021.

Heri, mengatakan dengan lahirnya Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur tentang keberadaan lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen diluar pengadilan yaitu BPSK.

Seperti kita ketahui BPSK wajib adanya Karena kehadiran teknologi dan informatika yang semakin lama semakin luas jangkauannya. Sehingga keberadaan barang dan jasa semakin meningkat. Termasuk mulainya era perdagangan bebas. Maraknya Kasus transaksi jual beli yang merugikan konsumen termasuk penipuan dan ketidakpuasan yang dialami konsumen harus segera ditindak lanjuti”,Paparnya.

Lebih lanjut Hery memaparkan,” Kasus yang mencuat ke permukaan paling banyak adalah permasalahan leasing untuk pembelian motor dan Mobil. karena pelaku usaha banyak yang nakal. Sengaja tidak mencantumkan perjanjian fidusia dan membacakannya. Konsumen juga ada yang salah, asal tanda tangan saja. Sementara konsumennya tidak memahami. Tulisannya kecil-kecil yang bertujuan untuk mengelabui Konsumen. Saat bermasalah maka barang tadi akan ditarik secara baik- baik maupun secara paksa.

Masyarakat tidak tau kemana harus melapor dan mencari perlindungan.
“Jangan sampai hal ini bisa menimbulkan maladministrasi yang rentan dengan gugatan atau mendapat perlawanan dari masyarakat nantinya,”ungkapnya.

“Dalam hal ini, Gubernur Banten harus secepatnya meneken surat tersebut untuk bisa dipercepat dan diteruskan langsung ke kemendag” tambahnya.

“Lalu melalui Gubernur Banten meminta rekomendasi ke Kementerian Perdagangan via Dirjen Perdagangan, setelah rekomendasi dikeluarkan, selanjutnya Gubernur Banten keluarkan SK dan pelantikan,” tegasnya.

( Red ).

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply