
PURWOREJO, rakyatkita.com,-Perseteruan Akper Pemkab Purworejo terus berlanjut di Pengadilah Negeri (PN) Purworejo antara pendiri Akper Pemkab Purworejo (Akta 35 tahun 2002), dan pendiri yayasan baru pengelola Akper Pemkab Purworejo yang sekarang ini.
Berlanjutnya ke PN, Karena tiga pembina Yayasan Manggala Praja Adi Purwa (YMPAP), sebagai pendiri Akper Pemkab Purworejo (Akta 35 tahun 2002), melakukan gugatan perdata terhadap pendiri yayasan baru pengelola Akper Pemkab Purworejo, Yayasan Manggala Praja Adi Purwa Purworejo (YMPAPP).
Menurut Dewa Antara, SH, pengacara penggugat mengatakan, gugatan ini dilakukan oleh Slamet Darsono, Bejo Pranoto, dan Sururi sebagai pembina di YMPAP (Akta 35 tahun 2002), kepada pendiri YMPAPP, yakni Sumardi, Sarjana, dan Hendarto Abdul Majid, serta pihak yang ditunjuk menjadi pembina, pengurus dan pengawas di YMPAPP yang pendiriannya berdasarkan Akta Notaris Sri Rahayu Kasriyani, SH No 1 Tahun 2016 di Demak.
“Untuk sidang gugatan pada Kamis (14/1/21) lalu sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi penggugat, ” jelas Dewa Antara, SH, Jum’at (15/01/2021) siang di kantornya.
Dewa mengatakan, Gugatan keperdataan ini berkaitan dengan rapat dari akta 35 tahun 2002, yang dilaksanakan oleh pembina-pembina yang lain, namun rapat itu melanggar AD ART yang terdapat dalam akta 35 tersebut.
Yang dilanggar di AD ART yakni rapat yang berkaitan dengan perubahan nama yayasan, perubahan anggaran dasar, dan berkaitan dengan perubahan nama yayasan, maka kuorumnya harus ada dua pertiga.
“Ini tidak ada ada dua pertiga, hanya dihadiri oleh 4 orang dari 9 pembina yang masih hidup. Sehingga sesuai AD ART melanggar aturan kuorum. Maka, ini Inti materi gugatannya, yakni meminta supaya rapat yang dilaksanakan tanggal 9 Mei 2016 harus dibataljan demi hukum dan dianggap tidak pernah ada,”ungkap Dewa .
Dewa mengatakan, dengan begitu harus dikembalikan ke akta 35. Biarlah pembina yang masih ada saat ini melakukan rapat, untuk menentukan kelanjutan dari akta 35, bagaimana Yayasan Manggala Praja Adi Pura tersebut.
Dewa menjelaskan, berkaitan dengan bagaimana cara prosedur yang sesuai dengan aturan perundang-undangan untuk menyelesaikan persoalan hukum atas yayasan yang seperti ini. Karena saat akta 35 didirikan tahun 2002, hanya didaftarkan di pengadilan negeri. sebelum undang-undang yayasan diberlakukan tahun 2004.
Sedangkan pada UU 16 tahun 2001 tentang yayasan yang telah diubah dengan UU no 28 tahun 2004 tentang perubahan UU no 16 tahun 2001 tentang yayasan, mewajibkan, setiap yayasan yang berdiri sebelum ada UU ini, segera mendaftarkan ke Kemenkumham, dan diberi waktu sampai 2 tahun.
“Namun setelah 2 tahun, akte ini belum didaftarkan ke Kemenkumham. Baru di 2007 didaftarkan ke Kemenkumham, tapi ditolak, karena ternyata di dalam akta notaris 35 ini mengandung cacat hukum yang melanggar UU tentang Yayasan. Karena ditolak, maka dibuatlah akte notaris yang seolah-olah berdiri sendiri,” terang Dewa.
Menurut Dewa, Secara fakta sejarah, selama 2 tahun tidak melaporkan ke Kemenkumham. Harusnya tidak seperti yang dilakukan oleh akte no 1 Demak ini. Harusnya dimintakan ijin ke Kemenkumham untuk melakukan perubahan.
“Harusnya Kemenkumham dulu dan jika mengijinkan untuk dilakukan perubahan, maka para pembina segera melakukan rapat untuk melakukan perubahan,” kata Dewa.
Malah yang terjadi tergugat mengadakan rapat, seolah-olah itu rapat yang memenuhi kuorum, kemudian mendirikan yayasan baru tanpa ada ijin. Padahal di AD ART, jika mau merubah nama, mengganti menjadi lembaga baru, harus ada ijin dari menteri.
“Ini malah dilakukan tidak sesuai prosedur di AD ART,” ungkap Dewa.
Dewa mengatakan, sidang minggu depan, akan ada keterangan dari saksi ahli dari UGM klien kita. Beliau akan menjelaskan, berkaitan dengan yayasan. Apakah itu memenuhi kuorum atau tidak, biar ahli yang menilai yayasan.
Harapan kami, dikembalikan lagi ke akte 35, nanti pembina yayasan akte 35 melakukan rapat sesuai perintah UU, mengajukan ijin ke Kemenkumham, untuk melakukan perubahan-perubahan yang dibutuhkan atau yang berkaitan dengan itu, baru melakukan perubahan nama,” pungkas Dewa. (Wn)
No Responses