Warga Cengkawakrejo Resah, Minta Pihak Terkait Tutup Karaoke

Purworejo,rakyatkita.com,-Untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Purworejo malakukan razia tempat hiburan karaoke milik (N) di Jalan Niten Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip,  Selasa (9/6/2020) malam.

Razia karaoke dipimpin langsung oleh Endang Muryani SE selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil satpol PP Dan Damkar

Kasat Pol PP dan Damkar Purworejo, Budi Wibowo, S.Sos, melalui Endang Muryani SE selaku PPNS Satpol PP Purworejo menjelaskan, razia ini dilakukan karena adanya laporan dari warga yang merasa resah dengan keberadaan karaoke dan tempat Kost milik (N) di Desa Cengkawakrejo, selain itu karaoke ini tidak memiliki izin.

“Kita melakukan razia karena adanya laporan dari warga yang merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas karaoke dan kos-kosan yang tidak sehat,”terang Endang.

Lanjut Endang, dalam razia ini Satpol PP berhasil mengamankan 2 pasangan di dalam room yang lagi bernyanyi sambil minum-minuman keras, selain itu dari pemilik karaoke juga kita amankan barang bukti berupa minuman keras seperti anggur merah 4 botol, vodka 5 botol dan sisa minuman di dalam botol mineral.

“Malam ini kita berhasil mengamankan beberapa minuman keras yang disembunyikan pemilik karaoke,” ungkap Endang.

Endang menambahkan, selain di tempat karaoke, Satpol PP juga melakukan pengledahan rumah kos milik (N) yang letaknya bersebelahan dengan karaoke, karena disinyalir sering untuk kegiatan mabuk-mabukan dan dipakai untuk kumpul kebo atau pasangan bukan suami istri.

“Saat kami lakukan penggeledahan kamar kos bersama kepala desa dan ketua RW, ada satu kamar yang terkunci dan setelah menunggu lama dan dibuka ternyata ada pasangan bukan suami istri didalam kamar kos, “terang Endang.

Endang menjelaskan, mereka yang terkena razia sudah kita data dan kita beri surat panggilan termasuk pemilik karaoke dan kos, agar datang ke kantor Satpol PP hari Senin (15/6/2020) untuk dilakukan penyidikan.

Sementara itu, kepala Desa Cengkawakrejo Imam Subagio menjelaskan, selama ini warga sudah menghimbau dan resah dengan adanya aktivitas karaoke dan kos-kosan mikik (N) di Desa  Cengkawakrejo. Warga hanya ingin karaoke tersebut segera ditutup.

Warga sudah resah dan merasa tergangu, selama ini, kami juga sudah menghimbau dengan pemilik agar segera menutup karaoke, tapi tidak di tanggapi, makanya kami melaporkan ke pihak terkait Satpol PP, dan Polsek agar segera menindak lanjuti dan menutup karaoke tersebut. 

koordinasi bersama Kapolsek Banyuurip, IPTU Benny Murtopo,S.H., Endang Muryani SE dari Satpol PP, kepala Desa Cengkawakrejo didampingi ketua RT dan RW// foto wawan rakyatkita.com

“Saat razia tadi malam puluhan warga ikut datang, takut terjadi tindakan anarkis dari warga saya selaku kepala desa langsung menghubungi Polsek Banyuurib untuk melakukan musyawarah dan berkoordinasi untuk langkah lebih lanjut, ” ujar Imam Subagio di dampingi ketua RW Agus Supriyanto.

Harapan warga Cengkawakrejo, mohon kepada pihak terkait untuk segera menutup karaoke tersebut, apalagi karaoke tersebut dekat dengan masjid, disamping itu wanita yang keluar dari tempat karaoke dirasa kurang sopan dalam berpakain, tandas Imam Subagio.

Ditambahkan, mengenai tutuntun warga untuk menutup karaoke dan tempat kos pihak terkait akan melaukaun pertemuan dengan warga dan memanggil pemilik karaoke dan rumah kos.(Wan)

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply