Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo, drg Nancy Megawati Hadisusilo, MM, foto: rakyatkita.com
PURWOREJO, rakyatkita.com,–Tahun ini Kabupaten Purworejo membuka pendaftaran seleksi CASN 2021 (Calon Aparatur Sipil Negara), baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Purworejo, sudah dibuka.
Untuk CPNS dan P3K non guru, formasi yang dibutuhkan, tenaga dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya. Perinciannya, P3K guru kelas dan guru mapel SDN dan SMPN sebanyak 1.821, untuk guru agama Islam 75, dan tenaga kesehatan 27. Sedangkan untuk CPNS tenaga kesehatan sebanyak 102, dan untuk formasi tenaga teknis 14.
“Jadi total semua lowongan CPNS dan P3K sebanyak 2.039 formasi,”jelas drg Nancy Megawati Hadisusilo, MM, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Purworejo, Kamis (01/07/21).
Lanjut Nancy, untuk jadwal seleksi CASN 2021, dimulai dengan pendaftaran seleksi, 30 Juni-21 Juli 2021.
Untuk CPNS ada tes SKD (seleksi kompetensi dasar), meliputi tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Pelamar yang lolos SKD, berhak mengikuti SKB (seleksi kompetensi bidang) yang dilaksanakan menggunakan sistem CAT-BKN. Sedangkan seleksi kompetensi P3K jabatan fungsional non guru, menggunakan sistem CAT-BKN yang memuat kompetensi teknis, kompetensi menejerial, dan kompetensi sosio kultural.
Syarat untuk pelamar P3K jabatan fungsional guru, tenaga honorer eks Kategori II BKN (THK-II BKN), guru non-ASN yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
“Untuk CPNS, formasi khusus untuk para penyandang disabilitas, mereka memiliki peluang untuk mengikuti seleksi, namun ada batasan-batasan yang ditetapkan untuk disabilitas, seperti rungu tidak dapat mendaftar pada jabatan guru Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris Ahli Pertama, Sedangkan disabilitas daksa atau fisik terang Nancy, tidak dapat mendaftar pada jabatan guru Penjas Olaharaga, dan disabilitas netra atau cacat mata tidak dapat mendaftar pada jabatan guru seni budaya dan ketrampilan,” terang Nancy
Nancy menambahkan, menyusuli pengumuman nomor 811 / 4637 tentang Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Non Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021, ada ketentuan tambahan yang harus diperhatikan.
Ketentuan bagi pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Umum dan Formasi Disabilitas yakni, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4,00 (empat koma nol nol).
Pelamar wajib mengunggah dokumen tambahan terdiri dari, Surat Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta dan atau Program Studi yang dikeluarkan oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Sedangkan Ketentuan tambahan bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Non Guru, yakni pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai yang dipersyaratkan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4,00 (empat koma nol nol).
Selain itu, pelamar wajib mengunggah dokumen tambahan terdiri dari, surat Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta dan atau Program Studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
Nancy juga menghimbau, untuk calon peserta yang mendaftar CASN, sebelum diupload, harus dicek dulu, apakah persyaratannya sudah benar, Karena kalau jika sudah diupload sekali, sudah nggak bisa mengulangi lagi.
“Untuk pelaksanaan tes, bagi CPNS, ada tes SKD dan SKB. Bagi P3K guru, ada tes kompetensi I, II, dan III, itu waktunya secara tentatif dari Agustus hingga Desember 2021. Bagi P3K non guru tes dilaksanakan setelah SKD CPNS,” ucap Nancy.
“Saya minta untuk pendaftar selalu menyimak jadwalnya, karena kita tidak tahu apakah ada perubahan jadwal terkait dengan status pademi Covid di Indonesia, dan jangan lupa untuk P3K guru, pendaftaran semua hanya diawal, baik untuk tes kompetensi I, II maupun ke III,” pungkas Nancy (Wn
No Responses