Ini Tanggapan Kepala Dinas Sosial Kabupaten PurworejoTerkait E-Warong dan Penyaluran Bansos

PURWOREJO,rakyatkita.com,-Keberedaan E-Warong sebagai simbol pemberdayaan Kelompok Keluarga Miskin menjadi sorotan DPRD Kabupaten Purworejo karena dianggap siluman dan didapatkan tutup. Hal ini seperti yang diberitakan disebuah media online tanggal 6 Agustus 2021, yang berjudul ‘Sidak BPNT, DPRD Temukan E-Warung Tutup.

Dengan adanya berita tersebut, kepala DINSOSDUKKBPPPA (Dinas Sosial Kependudukan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Kabupaten Purworejo, dr Kuswantoro, M.Kes, akhirnya menanggapinya.

Menurut Kuswantoro, pemberitaan tersebut dipublikasikan tanpa adanya pengetahuan dan informasi terkait apa dan bagaimana serta sejarah E-Warong di Kabupaten Purworejo dibentuk sehingga menimbulkan opini yang kurang baik.

“Keberadaan E-Warong di Kabupaten Purworejo, adalah berasal kelompok miskin yang mempunyai embrio warung atau usaha jual beli (KUBE JASA) yang tentunya tidak mungkin disandingkan dengan warung agen bank pribadi yang padat modal,” jelas Kuswantoro, Kamis (26/8/21).

Menurutnya, penjelasan sidak E-Warong siluman, tidak mendasar karena untuk menjadi E-Warong sudah ada kriteria yang ditentukan oleh Bank Penyalur dan sudah lulus proses uji tuntas (due diligence) sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang dimiliki oleh Bank Penyalur sebagai E-Warong. Selain itu, E-Warong tersebut tidak hanya melayani transaksi program sembako tetapi juga melayani transaksi BRILink lainnya.

“Kalau E- Warong tutup satu hari atau dua hari dalam sebulan saya kira wajar karena E-Warong ini tidak punya pekerja seperti minimarket atau yang lainnya sehingga jika ada keperluan keluarga atau kemasyarakatan, KPM sangat memaklumi dan tidak mengurangi hak-hak yang harus diterima KPM,” ucap Kuswantoro.

Kuswantoro menjelaskan, status E-Warong adalah Agen Bank yang berasal dari Kelompok Usaha Bersama Masyarakat Miskin Penerima Bansos yang melaksanakan usaha jual beli dan keagenan bank. E- Warong sama persis dengan Warung agen bank lain seperti Bri-Link , BNI-Link dan lain lain yang kadang buka dan kadang tutup sesuai keinginan pemilik usaha.

Sepenuhnya regulasi keagenan diatur oleh Bank penyelenggara keagenan, sehingga resiko bagi yang sering tutup tentunya transaksi melalui EDC akan sedikit dan jika tidak sesuai aturan Bank penyelenggara maka keagenan bisa dicabut oleh Bank.

“Seyogyanya semua pemangku kepentingan peduli dengan adanya E-Warong miskin ini, bersama sama mencari solusi agar agen-agen bank dari kelompok miskin ini tetap bisa berjalan dan berkembang dan dapat bersaing dengan agen pribadi padat modal yang dimiliki perorangan. Majunya E-Warong miskin tentunya menjadi bagian dari majunya tingkat kesejahteraan,”ujar Kuswantoro.

Kuswanto menyayangkan masih ada ditemukan Pejabat yang belum paham terhadap program bansos yang bersumber dari anggaran Kementerian Sosial RI. dan berstatement di media yang dapat menimbulkan opini yang kurang baik terhadap pelaksanaan Bansos di Kabupaten Purworejo, misalnya belum memahami perbedaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Pangan (BSP/BPNT/Sembako), salah sebut BLT seharusnya BST.

“Di sisi lain, perbaikan besar-besaran terkait data kemiskinan melalui Pemadanan data DTKS dengan Dukcapil juga menjadi sumber berita yang banyak menyudutkan petugas dan OPD yang membidangi urusan sosial. Padahal proses perbaikan data panjang dan melibatkan banyak pihak mulai dari desa/kelurahan sampai dengan Kementerian Sosial dan Kermenterian Dalam Negeri serta harus dilaksanakan secara periodik dan terus menerus,” ungkanya.

Kompleksitas permasalahan DTKS menyebabkan banyak hak hak KPM peserta bansos yang terlambat menerima bantuan atau bantuannya tidak keluar.

“Seperti pemberitaan terkait KPM an. CHOLIFAH yang dilansir dalam salah satu media online tanggal 22 Juli 2021 dengan judul ” DPRD Purworejo Siap Advokasi Masyarakat yang Diberlakukan Tidak Adil oleh Dinsos dan tanggal 24 Juli 2021 dengan judul “Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo Lakukan Sidak Terkait Bansos PKH”,” jelas Kuswantoro.

Perlu dimengerti ucap Kuswantoro, bahwa bank penyalur sebelumnya sudah mensosialisasikan ke E-Warong. Sebelum transaksi E-Warong harus cek saldo KPM dengan cara cetak struk. Cetak struk KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), dua macam yaitu struk cek saldo dan struk belanja. Kedua struk tersebut harus diberikan oleh E-Warong ke KPM saat penyaluran Program Sembako dan E-Warong juga harus mencetak sebagai arsip.

“Jadi, ketika struk cek saldo dicetak bukan berarti dana Program Sembako sudah dibelanjakan. Perlu dicermati dan dibedakan keterangan di struk yang tercetak,” katanya.

Sementara itu Kuswantoro mengungkapkan, dari hasil penulusuran DINSOSDUKKBPPPA Kabupaten Purworejo terkait KPM an. CHOLIFAH nomor KKS 6013 0167 8712 4757 Desa Kalitapas, Kecamatan Bener, jelas Kuswantoro, tidak ditemukan di data bayar Sembako Kabupaten Purworejo, karena yang seharusnya masuk wilayah 2. Namun, KPM an. CHOLIFAH masuk wilayah 1 sehingga kodenya berbeda.

“Jadi kekeliruan ini bukan ranahnya Pemda Kabupaten Purworejo tetapi kesalahan dari pusat. KPM an. CHOLIFAH tersebut bisa cek saldo keluar struknya tetapi untuk struk belanjanya tidak bisa karena kodenya masuk wilayah 1,” jelas Kuswantoro.

Namun setelah dilakukan identifikasi dan koordinas dengan Kemensos, akhirnya dengan kode wilayah 1 yang bersangkutan bisa membelanjakan saldonya. Sayangnya hal ini sudah ada kabar di media sebelumya, yang seolah-olah ada oknum yang menyalahgunakan, padahal uangnya masih utuh,pungkas Kuswantoro. (W)

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply