Urusan Cinta Anak Di Bawah Umur, Hingga Berujung Masuk Sel Polsek Talang Padang Tanggamus

 

Tanggamus,rakyatkita.com–Maraknya kriminal anak di bawah umur di lampung kini terjadi di Polsek Talang padang kabupaten tanggamus.
Berawal dari urusan cinta anak SMA berujung penganiayaan dan perdamaian berujung uang hingga di tahan di Polsek Talang Padang.

Dikisahkan berawal, pada tanggal 12 Juni 2020 telah ada kesepakatan serta tertuang dalam surat perdamaian diantara kedua belah pihak anatar ananda YI umur 17 tahun SMA kelas 2. Dengan SF umur 15 tahun SMP kelas 3 mereka menjalin cinta dan berpacaran mereka saling hubungan via whatsap dan pernah YI diundang kerumah SF sesampai dirumah nya malah dipukuli oleh orang tuanya serta beberapa saudara orang tua SF sampai YI pingsan dan di bawa ke polsek talang padang.

Singkat cerita YI usia waktu itu 16 tahun di tahan di Polsek talang padang selama 3 hari tidak ada surat penahanan atau surat apapun dari polsek talang padang. Tertanggal 12 Juni 2020 terjadi perdamaian kedua belah pihak dan di tandatangani bermaterai serta di ketahui kepala pekon talang padang terlampir surat tempat di polsek talang padang dengan memberikan uang perdamaian Rp.7.000.000,- ( tujuh juta rupiah ) yang di serahkan ke Orang Tua SF dan Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) ke oknum Polsek dengan inisial JP. Dengan ungkapan perdamaian

Dalam sebuah percintaan sudah terpisah setahun kemudian kedua sepasang kekasih masih tetap berkomunikasi sampai akhirnya pada tanggal,7-5-2021 ananda YI di tangkap di kota agung tepatnya di rumah makan depan hotel pelangi oleh orang tua SF. Dan kerabat nya. YI di ikat oleh sebuah tali tangan di belakang dan di duga tangan YI di sundut sebuah rokok dan diantar ke polsek talang padang.

Di duga penganiayaan di lakukan oleh saudara abdul Husen, dkk warga pekon Talang padang dusun Sukamandi 2 terhadap Yusuf imaludin warga pekon sinar Semendo kecamatan Talang padang di rumah makan Padang depan hotel pelangi Jumat,( 7/5/21).

Berawal dari keributan SF anak saudara Husen yang bertengkar dengan neneknya. Seketika itu SF menghubungi YI teman SF untuk curhat. Setelah malam hari SF tidak mau pulang kerumahnya, lalu YI menitipkan SF di kediaman saudara Ale dipekon negri agung. Dua hari kemudian Sf mengajak YI pergi ke kota agung taman kota, untuk membuang kejenuhan saat mereka sedang makan di rumah makan Padang didepan hotel pelangi keluarga Sf datang, seolah sudah di seting untuk kedua kalinya.

Dengan kejadian tersebut melihat penangkapan dan penanganan penyidikan serta penahanan anak di bawah umur kami menilai menyalahi aturan Undang Undang perlindungan anak. (Tim)

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply