
PURWOREJO, rakyatkita.com,-Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan keuangan khusus program peningkatan pendapatan rumah tangga miskin (Propendakin), tahun anggaran 2018, akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo menetapkan dua orang tersangka. Kamis (10/6/21)
Kajari Purworejo, Sudarso SH mengatakan, dua tersangka tersebut berinisial DMM (54) dan S (telah meninggal dunia).
“Untuk DMM adalah Pejabat Pelaksana Teksnis Kegiatan (PPTK), pada kasus tersebut. Pada saat itu, DMM menduduki posisi sebagai Kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintah Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Purworejo,” ungkap Sudarso yang didampingi Kasi Intelejen, M Arief Yunandi dan Kasi Pidsus, Widhiarso Nugroho.
Kajar Purworejo, Sudarso SH, saat memberikan keterangan kepada wartawan Kamis (10/6/21) didampingi Kasi Intelejen, M Arief Yunandi dan Kasi Pidsus, Widhiarso Nugroho.foto:rakyatkita.com
“Dalam kasus ini, DMM dan S, diduga telah memalsukan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018, yang menjadi dasar implementasi Propendakin,” ucap Sudarso.
Sudarso mengatakan, akibat adanya mengubah memalsu tersebut mengakibatkan dampak menghilangkan kebijakan awal propendakin yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Dapaknya, jenis bantuan tidak dapat meningkatkan pendapatan jangka pendek yaitu “harian, mingguan” terang Sudarso.
Sementara terang Sudarso, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Terkait Dugaan Duplikasi Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018 Inspektur Kab. Purworejo Nomor 700/ 0834/ 2020 tanggal 13 Juli 2020. Bahwa dalam pelaksanaan program tersebut yang dicairkan sebesar Rp. 11.600.000.000,- dan disalurkan kepada 464 Desa.
“Sedangkan yang tidak dicairkan sebesar
Rp. 125.000.000,- ada 5bdDesa yaitu: Desa Semawung Kecamatan Purwodadi, Desa Ketangi Kecamatan Purwodadi, Desa Wangunrejo Kecamatan banyuurib, Desa Kertosono, Kecamatan Banyuurib, dan Desa Borowetan Kecamatan Banyuurib,” jelas Sudarso.
Bahkan ucap Sudarso, bantuan yang terealisasi propendakin tahun 2018 yang diterima masyarakat Kabupaten Purworejo sebagian besar adalah dalam bentuk ternak seperti Kambing, itik, ayam, bebek, dll
“Atas perbuatan Tersangka DMM dalam mengubah/memalsu Peraturan Bupati Nomor 37 Tahur 2018 tersebut berpotensi mengakibatkan Kerugian Perekonomian Daerah /Negara, yaitu
masyarakat miskin yang seharusnya mempunyai pendapatan/penghasilan jangka pendek harian,
mingguan, justru menjadi tahunan, sehingga tujuan Propendakin tidak tercapai,” ucap Sudarso.
Sudarso mengungkapkan, saat ini tersangka DMM, sedang dilakukan pemeriksaan didampingi penasehat hukumnya, selanjutnya selama 20 hari kedepan, akan dilakukan penahanan.
Atas perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, subsidair pasal 3, lebih subsidair pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, Jo pasal 55 ayat 1 ake-1 KUHPidana.(Wn)
No Responses