Edarkan Uang Palsu, Mantan Kades Ditangkap Polisi

PURWOREJO, rakyatkita.com,-Gara-gara ingin mendapatkam untung, mantan kepala desa Karangsari Kecamatan Purwodadi sebut saja FD (56), dan temannya SK (60) warga Temon, Kulonprogo, harus berurusan dengan polisi dan harus mendekan di dalam jeriji besi Polres Purworejo karena diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Purwodadi.

Kasatreskrim AKP Agil Widyas Sampurna menjelaskan, awal mula penangkapan saat tersangka melakukan tranfer di BRI Link di Desa Banjarsari, Kecamatan Purwodadi sekitar tanggal 8 Januari 2021 sebesar Rp. 3 juta. Namun Umi Samsi pemilik agen BRI link saat menerima uang yang akan ditranfer mencurigai seperti uang palsu. Karena curiga, kemudian pemilik Agen BRI Link melaporkan ke Polsek Purwodadi.

Mendapat laporan ada orang diduga mengedarkan uang palsu, tim Reskrim Polsek Purwodadi langsung menuju lokasi dan ternyata benar uang tersebut palsu. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka FD.

“Keduanya ditangkap di lokasi berbeda,” terang Agil, saat pers rilis di Polres Purworejo, Kamis (14/1/21)

Saat ditangkap terang Agil, tersangka FD mengaku mendapatkan uang palsu itu melalui perantara yakni SK warga Desa Temon Wetan, Kulonprogo, DIY. Dengan cara membeli upal Rp 20 juta dengan uang asli Rp 10 juta.

Sementara itu tersangka FD mengaku upal sebanyak Rp 20 juta sudah digunakan untuk berbelanja di toko modern di wilayah Purworejo dan sebagian untuk foya- foya.

“Saya juga pernah transfer Rp 5 juta di BRI Link di wilayah Desa Pripih, Kecamatan Kokap, Kulonprogo, ke rekening Ahmad Riawan Sawiji,” ucapnya.

Atas perbuatannya keduanya akan dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yakni Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (Wn)
banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply