
PURWOREJO, rakyatkita.com,-Seorang pemuda AR, (26) warga Dusun Getangan Rt 04 Rw 01 Krasak Salaman Kabupaten Magelang, harus berurusan dengan polisi.
Tersangka ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Purworejo di Jl. Ahmad Dahlan tepatnya disamping Toserba Laris Purworejo, Kamis (21/1/21) sekira pukul 19.30 Wib. Karena kedapatan menjual/mengedarkan pil warna kuning/pil heximer.
Kasat Resnarkoba Polres Purworejo Iptu Setio Raharjo, SH, MH saat gelar perkara mengatakan, tersangka AR saat ditangkap sempat mengelak bila menjual/mengedarkan pil warna kuning/pil heximer. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, akhirnya ditemukan di dalam tas tersangka berupa paket pil warna kuning/pil heximer.
“Saat kita tangkap tersangka AR sempat mengelak dan setelah kita lakukan penggeledahan didalam tas kita temukan paket pil kuning yang siap jual, sekarang teraangka kita amankan di tahanan mapolres Purworwjo,”ungkap Iptu Setio Raharjo, SH, MH, didampingi Kasubag Humas Polres Purworejo AKP Siti Komariyah Kamis (28/1/21).
Sementara itu terang Setio, barang bukti yang berhasil kita amankan, berupa 962 butir pil warna kuning/pil heximer satu plastik,
110 butir pil warna kuning/pil heximer dalam kemasan plastik siap edar dengan masing-masing isi 10 butir dan Uang sebesar Rp 300 ribu.
Sementara itu tersangka AR saat ditanya wartawan mengaku, paket pil warna kuning/pil heximer dijual per 10 biji Rp 25 ribu rupiah ke pemakai.
Saya menjual pil warna kuning/pil heximer karena butuh uang untuk biaya hidup,” ucapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan acaman hukuman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah).( Wn)
No Responses