Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Cilegon,Banten,rakyatkita.com,–Direktur Kepolisian Air dan Udara Polda Banten

Kombes Pol Giuseppe Rainhard Gultom S.I.K.,”Melalui Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid SH.,MH.,mengatakan jajaran Anggota Ditpolairud Polda Banten Gagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi dari Pontianak Kalimantan Barat ke Cilegon Provinsi Banten Kamis, ( 9/6 ).

“Saat Dikonfirmasi awak media Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menjelaskan anggota Subdit Gakkum yang di pimpin Kanit 2 Sidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Banten Ipda Supriyadi SH.,telah menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi.

               Saat di Lokasi Penangkapan Tersangka

 

“Dengan Barang Bukti Burung campuran jenis Kacer, Kapas Tembak, Pleci dan Cuca Ijo yang di simpan di dalam kotak plastik sebanyak 90 buah dan kotak kayu sebanyak 12 kotak isi lebih kurang 1.124 ekor serta 2 Unit Mobil APV warna abu-abu dan Coklat dengan No Polisi ; B 1435 KZV dan B 8971 NB.”Jelas Abdul Majid.

Sementara dalam giat ini melibatkan personel diantaranya;

Bripka Walimudin
Bripka Wahyu Badik Ulung
Bripka Suparman
Bripka Agus Firman Hidayatullah
Bharaka Andri Gunawan
Bripka Aminudin SH.,Komandan Kapal XXIII
Bripka Fahri Albara SH.,ABK Kapal XXIII.

Serta berhasil diamankannya enam tersangka yaitu ;

Heri Khusairi 33 Tahun asal Pontianak Kalimantan Barat.
Solikin 39 Tahun Asal Pulogadung Jakarta Timur.
Muhammad Riyanto 50 Tahun Asal Bojonegoro Jawa Timur.
Farison Simanjuntak 32 Tahun Asal Subang Jawa Barat.
Polmer Wijaya 31 Tahun Asal Samosir Sumatra Utara.
M.Bayu Saputra 33 Tahun.

Abdul Majid mengatakan ke enam tersangka akan dikenakan Pasal 40 Ayat 2
“Barang Siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat
(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 seratusjuta rupiah Undang Undang Republik Indonesia No 05 tahun 1990 tentang KSDA jo Pasal 55 K.U.H.Pidana”,jelasnya.

Abdul Majid Menambahkan Satwa yang di lindungi telah di lepaskan di alam hutan agar bisa hidup di alam bebas.” tutup Wadirpolairud Polda Banten”. ( Red ).

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply