
PURWOREJO, rakyatkita.com,-Warga Gang Tegal RT 02/11 Kelurahan Kutoarjo Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo inisial HDP (20) diamankan petugas Danposal terkait komentarnya di media sosial Facebook terkait perkataan yang kurang patas menghina Institusi TNI AL tentang musibah KRI NANGGALA 402.
Tersangka HDP diamankan Senin (26/4/21) pukul 18.30 WIB dan diserahkan ke Mapolres Purworejo untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Purworejo Akbp. Rizal Marito melalui kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono SH, saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa Polres Purworejo menerima penyerahan tersangka warga Kutoarjo yang mengunggah di sosmed berkaitan dengan tanggapan tentang musibah tenggelamnya kapal selam dari Angkatan Laut.
“Saat ini sedang kita tindaklanjuti, rencana hari ini akan kita lakukan proses terkait dengan peristiwa tersebut,”terang Agus, Selasa (27/4/21) di ruang kerjanya.
Lanjut Agus, dari pihak Lanal hari ini baru datang ke Polres Purworejo untuk membuat laporan tersebut. Nanti setelah membuat laporan, pihaknya akan mendalami kasus berkaitan dengan komen yang diunggah di Facebook.
“Dalam kasus ini, tersangka di Facebook mengomentari terkait dengan adanya tenggelamnya kapal KRI NANGGALA 402
namun dalam bahasa yang membuat ketersinggungan kepada pihak institusi TNI Angkatan Laut,”ungkap Agus.
Komentar HDP di Facebook dengan nama Herry Rose//foto: rakyatkita.com
Agus mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan awal dan perlu pendalaman, dalam kasus ini tersangka terindikasi melanggar UU ITE.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati -hati dalam bersosial media saat memberikan komen ataupun unggah-unggahan yang tidak santun sehingga tidak mengarah ke indikasi yang melanggar UU ITE,” pungkas Agus.(Wn)
No Responses