Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Pelajar SMP di Setubuhi Dua Pemuda

PURWOREJO, rakyatkita.com,-Pencabulan terhadap anak dibawah umur masih saja terus terjadi. Seperti yang dialami sebut saja Melati (14 ) pelajar, warga Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Melati harus kehilangan kegadisaannya karena telah disetubuhi oleh PC (39) warga Cangkrep Lor dan DM (22) warga Loano

Kapolres Purworejo melalui Kasatreskrim AKP Agus Budi Yuwono, SH, MH, menjelaskan awal mula peristiwa yang dialami melati terjadi Rabu (02/12/20) sekitar pukul 23.30 wib di dalam Pos Ronda, salah satu desa di Kaligesing Kabupaten Purworejo. Saat itu tersangka membujuk korban untuk minum minuman keras setelah korban tidak sadarkan diri pelaku melakukan persetubuhan.

Terbongkarnya kasus pencabulan ini terang Agus Budi, ketika orang tua bertanya kenapa korban sering terlihat murung dan mengeluh alat kelaminnya sakit, kemudian korban menceritakan bahwa dirinya telah di setubuhi oleh PC dan MD.

“Mendengar anaknya telah disetubuhi, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kaligesing,” terang Agus Budi.

Setelah mendapat laporan, tim Reskrim Polsek kaligesing yang di pimpin oleh Aiptu Triono.S.SH langsung melakukan Pemeriksaan terhadap saksi saksi, Hasil VISUM dan barang bukti, setelah terbukti, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka PC dan MD harus mendekam di sel tahanan Polsek Kaligesing, Purworejo,” ungkap Agus Budi.

Sementara itu barang bukti, yang berhasil diamankan antara lain, satu stel pakaian tidur perempuan warna biru tosca motif kartun mickey mouse, dan satu potong kerudung warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 (1 UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Pelaku akan dikenakan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Agus.(Wn)

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply