
Lampung Utara,rakyatkita.com,–Kepolisian Resor Lampung Utara menggelar Konferensi Pers kasus Penganiayaan dengan pemberatan (ANIRAT) yang mengakibatkan seorang korban LDN (51) warga Dusun 1 Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara dengan beberapa luka bacok dibagian kepala serta menghembuskan nafas terakhir di TKP.
Penganiayaan dengan pemberatan yang menghabisi nyawa korban LDN (51) itu, terjadi pada Kamis, ( 23/9/2021 ),sekira pukul 12.00 wib di perkebunan karet milik Hobren Dusun 1 Tanjung Miring Desa Tanjung Harapan Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, berhasil di ungkap Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara kurang lebih enam jam setelahnya.
Seperti diungkapkan Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K saat menggelar Konferensi Persnya pada Jumat, ( 24/9/2021 ),pukul 13.45 Wib di Koridor Utama Mapolres.
Lebih lanjut Kapolres AKBP Kurniawan yang didampingi Waka Polres Kompol Dwi Santosa S.H, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H memaparkan kronologis kejadian, “awalnya terduga pelaku yang berinisial RG (38) waga Desa Lubuk Rukam Kecamatan Hulu Sungkai Lampung Utara itu mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat daun singkong yang digunakan untuk makanan hewan ternak, tetapi saat RG mengambil, kepergok oleh korban LDN sehingga korban pun marah dan sempat hendak mencabut golok dari sarung yang ada di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, lansung ditahan dengan tangan kiri pelaku dan sebaliknya pelaku mencabut golok yang ada di pinggang sebelah kanannya dengan tangan kanan dan lansung menghujamkan kebagian kepala dan leher korban sebanyak 6 kali hingga korban terjatuh bersimbah darah, setelah kejadian pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motor miliknya.
Masih ungkap Kapolres saat peristiwa tersebut terjadi, dan dengan adanya laporan, Tim kami langsung bergerak yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Dengan di ketahuinya beradaan pelaku yaitu,di wilayah Martapura OKU Timur sumatera Selatan, selanjutnya tim melakukan pengejaran.
Dan sekira pukul 24.00 wib tim kita mendapatkan informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Polres OKU Timur, sehingga oleh tim, terduga RG lansung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara “ujar AKBP Kurniawan
Kini terduga pelaku RG berikut barang bukti berupa 2 (dua) bilah golok dan 2 (dua) unit sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara dan terhadap RG tengah dilakukan proses penyidikan.
Akibat perbuatannya terduga pelaku RG dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana paling lama 7 tahun “pungkas AKBP Kurniawan ( YM ).
No Responses