Peringati HDKD Rutan Kelas IIB Purworejo Gelar Vaksinasi

PURWOREJO, rakyatkita.com,- Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 yang jatuh tanggal 30 Oktober mendatang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Purworejo mengadakan vaksinasi bagi masyarakat umum, Rabu, (27/10/21)

Vaksinasi yang diadakam di halaman Rutan Purworejo ini bekerjasama dengan Puskesmas Mranti dengan menyediakan 300 dosis vaksin jenis Astrazeneca.

Kepala Rutan Kelas IIB Purworejo, Mochamad
Mukaffi mengatakan, gelar vaksinasi ini dalam rangka membantu pemerintah untuk percepatan vaksinasi.

“Hari ini kami bekerjasama dengan Puskesmas Mranti untuk melaksanakan vaksinansi buat masyarakat umum, dan untuk WBP yang belum vaksin karena beberapa bulan yang lalu sempat terpapar Covid-19,”ucapnya, di sela-sela kegiatan vaksinasi.

Selain giat vaksinasi, kata Mukaffi, dalam rangka peringatan HDKD 2021 di Rutan Kelas IIB Purworejo juga ada beberapa rangkaian kegiatan, seperti bakti sosial dengan pemberian sembako kepada masyarakat terdampak langsung Covid-19 dan pegawai yang keluarganya meninggal karena Covid-19.

“Selain itu kita juga mengadakan aksi donor darah dengan menggandeng PMI dan TNI/Polri serta beberapa hari yang lalu kami juga melaksanakan ziarah dan tabur bunga di makam pahlawan,” ucap Mukaffi.

Disisi lain, Mukaffi mengungkapakan, Rutan Kelas IIB Purworejo memiliki kapasitas hunian 122 orang warga binaan. Namun saat ini, terisi 179 orang warga binaan, tujuh diantaranya perempuan.

“Dimasa pandemi ini, untuk meminimalisir penularan Covid-19 didalam Rutan, ada kebijakan asimilasi Rumah, satu bulan ini sudah ada 17 warga binaan yang telah dibebaskan melalui asimilasi rumah ini,” ungkapnya.

Untuk Rutan Purworejo menurut Mukaffi jumlah warga binaannya sudah melebihi kapasitas hunian. “Untuk itu, upaya yang kami lakukan memindahan ke area Jateng yang tidak melebihi kapasitas, diantaranya Lapas Magelang dan Cilacap,” ucapnya.

Mukaffi mengungkapkan, syarat mendapatkan asimilasi yakni mereka yang bukan residivis atau tahanan kasus korupsi, dan minimal juga sudah menjalani setengah masa tahanan.

“Mereka yang mendapat asimilasi dan tidak ada kelaurga yang menjemput, untuk wilayah Purworejo diantar sampai rumah, sedangkan yang luar kota diantar sampai ke terminal dan koordinasi dengan petugas di terminal serta supir bis yang mengantar,” ungkap Mukaffi.

“Bagi WBP yang mendapatkan asimilasi, mereka bebas tetapi bersyarat artinya, mereka tetap wajib lapor atau absen ke Rutan Purworejo,”pungkasnya.(W)

 

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply