SAATNYA MABES POLRI UNGKAP KASUS PEMBEBASAN LAHAN KALI SEPAK TAHUN 2014 DI JAKARTA BARAT

rakyatkita.com, Jakarta,- Pada tahun 2014 terjadi pembebasan lahan untuk sungai kali Sepak dan SK Gubernur No.2028 Tahun 2014 berlokasi di Komplek BTN RT.007/03 Kelurahan Kembangan Utara Kecamatan Kembangan Jakarta Barat. 23/03/2021

Tetapi pembayaran pembebasan lahan tersebut baru di bayar sebagian sebesar Rp.2.210.300.000,- ( dua milyar dua ratus sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah ) dan menurut pernyataan dan kesepakatan bersama yang tertulis pada 14 Desember 2014 sisanya akan dibayar pada anggaran tahun 2015 sebesar Rp.954.800.000,- ( sembilan ratus lima puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah ). Namun pembayaran tersebut hingga saat ini 27 Maret 2021 belum juga diselesaikan.

Tetapi Sudin Tata Air baru mengajukan penerbitan Sertifikat pada tahun 2017 melalui perantara Dinas Tata Air. Kemudian Dinas Tata Air mengajukan permohonan Sertifikasi ke BPN administrasi Jakarta Barat melalui stafnya bapak Suprapto guna penerbitan sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun berjalannya waktu permohonan Sertifikat yang diajukan oleh Dinas Tata Air ke BPN tidak kunjung usai hingga tahun 2021. Padahal BPN sudah menerbitkan surat ukur atas pengajuan SDA tersebut.

Anehnya pada tahun 2020 tanah yang diajukan untuk diterbitkan sertifikat oleh Dinas Tata Air malah telah terbit sertifikat nomor 0776 dan 0777 atas nama Risin dengan lokasi yang sama dan tanah yang dibeli pemda kini telah di pagar oleh Risin CS. Namun pihak Sudin atau Dinas tidak melakukan tindakan terkait tanah yang sudah dibeli dari Saamin Bin Nabu tersebut.

Terkait girik asli yang tersimpan di Sudin dan Dinas pun sulit untuk diambil kembali oleh para ahliwaris Saamin Bin Nabu padahal Girik tersebut sangat dibutuhkan, karena di dalam Girik C 447 tersebut masih banyak bidang tanah yang dimiliki para ahliwaris Saamin Bin Nabu.

Bapak Rudi Hariyanto,SP sebagai Lurah Kembangan mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) untuk membatalkan sertifikat nomor 0776 dan 0777 karena Lurah Kembangan telah menerima laporan dari ketua RW 03 yang menyatakan bahwa ketua RW 03 tidak pernah merasa menandatangani atau menstempel terkait berkas terbitnya sertifikat tersebut. Dan diduga tanda tangan dan stempel RW 03 di palsukan.

Sebelum diketahuinya ada surat permohonan dari Lurah Kembangan Utara terkait permohonan pembatalan sertifikat No.0776 dan 0777 perkara tersebut sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3951/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 08 Juli 2020 dan berkas tersebut di limpahkan ke Polres Metro Jaya, Kini kasusnya di tangani Polres Metro Jaya. Namun penyidikan di polres Jakarta Barat hingga 8 bulan belum juga ada yang dijadikan tersangka. Padahal dari kasus tersebut gambaran yang akan dijadikan tersangka nampak terlihat jelas. Adakah oknum yang bermain dalam kasus ini ? Karena dalam kepengurusan dokumen terkait terbitnya sertifikat 0776 dan 0777 ada oknum polisi yang ikut mendampingi.

Menurut keterangan penyidik Polres Jakarta Barat  lurah Kembangan Selatan tidak pernah hadir dalam pemanggilan guna dimintai keterangannya di Polres Jakareta Barat terkait laporan tersebut.

Kasus inipun dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta dan mendapatkan respon serta menyerahkan dokumen terkait pembebasan lahan dan berkas pelaporan hukum di Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam perkara ini semoga para pihak yang terlibat dalam mencari kebenaran atau penyelesaiannya tidak sepihak karena adanya uang yang mereka terima sehingga kasus ini menjadi buram dan berakhir di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). ( Sdn )

banner 468x60
Posted by: On: Reply

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply