
Jakarta, rakyatkita.com,–Pemerintah melalui presiden Jokowidodo kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 ( PPKM ) guna menekan pe penyebaran covid-19 dipulau Jawa dan Bali.
Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial. Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden dikutip pada Minggu (25/7/2021).
Dalam PPKM Level 4, ada beberapa perubahan-perubahan, terutama terkait pelonggaran usaha kecil seperti pedagang kaki lima. PPKM Level 4 artinya sebenarnya hampir serupa dengan PPKM darurat yang kini sudah tak lagi digunakan.
Ini karena secara umum, ketentuan kedua PPKM tersebut masih sama. Ketentuan PPKM level 4, termasuk PPKM Jawa Bali, diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Preside Minggu (25/7/2021).
Jokowi mengklaim PPKM darurat dan PPKM Level 4 ini sudah berhasil meperbaiki kondisi pandemi di Indonesia.
Hal ini karena selama PPKM Level 4 berlaku, pembatasan sejumlah sektor antara lain perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan, transportasi, seni budaya, wisata, hingga sosial dan masyarakat.
“Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19,” ujar Jokowi.
Red.
No Responses