
Jakarta||rakyatkita.com,–Ketua Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) ALIANSI INDONESIA (AI), H Damiri meminta agar Satgas mafia Tanah Polda Metro Jaya segera memproses kasus yang telah dilaporkannya “dengan adanya satgas tersebut diharapkan pemberantasan mafia tanah di Jakarta bisa dipercepat”,katanya saat di gedung mabes polri,Kamis ( 9/9/21).
Menurut Damiri, “setidaknya ada satu kasus mafia tanah yang saat ini terjadi dikedoya alkamal tepatnya di Rt.09/04 Kedoya Selatan. Di mana Kasus itu merupakan kasus yang tengah terjadi dengan seorang warga kedoya akibatnya,korban menderita kerugian yaitu tanah yang dimilikinya dibuatkan sertifikat oleh para mafia tanah yang meng-aku akui tanah miliknya itu”,urainya.
Lebih lanjut Damiri mengungkapkan “bahwa untuk kasus ini, polisi tengah memprosesnya, Bahkan ada yang sudah diperksa oleh penyidik polres jakarta barat untuk dimintai keterangan”.Imbuhya.
Koordinator BPAN sebagai Lembaga Sosial Kontrol yang juga mewakili korban dalam perkara ini mengaku siap untuk juga dimintai keterangan agar kasus ini dapat segera tuntas secara terang-menderang.
Damiri berharap kepada BPN Jakarta Barat segera mencabut SK dari Sertifikat yang diduga dalam proses pembuatanya secara kurang baik itu, karena Rt/rw nya tidak pernah menandatangani surat-surat apapun atas syarat administrasi dalam proses pembuatan buku tanah yang dimohonkan para mafia tanah itu tersebut.
“Bagaiman bisa diterbitkan atas nama ahli waris ( red–para mafia tanah ), sementara diketahui umum tahun 2012 para mafia itu sudah melakukan transaksi dengan Indra Lim di Notaria/PPAT Alexander”,tambah Damiri.
Sementara yang dialami oleh para korban Dalam laporannya di Polda Metro Jaya, dan dipolres jakarta barat, mereka mengaku ditipu oleh para sindikat mafia tanah kelas tepung. Mereka mengaku menjadi korban kerugian materi yang cukup besar, akibat kedzoliman mafia tanah. karena termakan iming-iming dengan diperlihatkannya photo coppy sertifikat tanah oleh para mafia akhirnya mereka melakukan transaksi jual beli dengan sindikat mafia tanah tersebut yang mengaku sebagai para ahli waris bidul bin bidan, ternyata korbannya tidak hanya satu orang pembeli, tapi ada enam orang yang uangnya sudah digasak oleh sindikat itu.
Dalam hal ini Damiri turut membantu aparat penegak hukum untuk memberantas para mafia tanah dengan melakukan kontrol sosial dan investigasi kepihak-pihak terkait kemudian menemukan beberapa Girik, dan Surat Laporan Keterangan Hilang Girik atas nama Bidul bin Bidan yang biasanya mereka gunakan untuk menjalankan aksinya kejinya, padahal beberapa tahun lalu mereka sudah menyatakan dihadapan saya dan para saksi mengaku tidak memiliki tanah dilokasi itu, yang akhirnya saya minta untuk dituliskan dalam surat pernyataan mereka dan disaksiakan juga oleh beberapa orang saksi yaitu rt dan rw lokasi tanah itu yang juga turut mengetahui bahwa mereka tidak memiliki tanah disitu, dan mantan lurah yang merasa termakan pengakuan para mafia itu sudah menyatakan bahwa dirinya lalai karena kurang mendalami atas segala hal-hal apapun yang saat itu sudah turut dilakukannya dalam pelayanannya itu.
Bahkan konyolnya lagi sertifikat milik seorang warga yang berada disebelah lokasi tersebut yang sudah bersertifikat turut diklaim juga oleh mereka, dan akhirnya mereka kalah dalam persidangan dan dinyatakan oleh majelis hakim bahwa objek tanah yang berada disana tidak ada persil/blok serupa dengan yang para mafia itu klaim yaitu Persil/blok 118 D.V, melainkan blok/persil tanah disana Persil.136 D.III dari mulai depan jalan raya hingga kedalam perumahan PT.Aneka Elok. Keterangan penyanggah lainnya didapatkan oleh H Damiri dari salah seorang RW yang juga memiliki Persil/blok 118 D.V yang sama dengan para mafia itu klaim lokasinya itu berada di wilayah sanggrahan, bukan di kedoya alkamal.
Damiri berharap kasus yang menimpa warga masyarakat kedoya itu bisa segera terungkap oleh Tim Satgas Mafia Tanah. Dia juga berharap agar para mafia tanah yang telah merugikan kliennya bisa segera ditetapkan dan tangkap, untuk menghindari adanya jumlah korban.
“Kan tidak lucu kalau sampai ada sepuluh orang korban yang sama seperti yang sudah dialami oleh para korban yang hanya mengantongi beberapa PPJB dan AJB, yaitu Purnomo, Lili, Ayung, Indra Lim, Pardede, Tami”.Terang Damiri.
“Kami sangat berharap tim Satgas mafia tanah yang sudah dibentuk ini bisa cepat tanggap dalam hal ini,” kata Damiri.
Damiri mengatakan, pihaknya juga tengah meminta Polri untuk melakukan penyidikan dalam kasus tanah di Kedoya “masih pemeriksaan dan sudah naik sidik, dugaan pidananya ada, makanya harus segera naikkan ke selanjutnya untuk penentuan tersangkanya,” pungkasnya.
Damiri berharap dengan dibentuknya Satgas Mafia Tanah, warga yang memiliki kasus serupa bisa melapor ke polisi dan atau meminta bantuan BPAN-AI. ( Red ).
No Responses