Diduga Belum Memiliki Izin, Pembangunan Menara Di Semanan Mulus Berdiri

Rakyatkita.com | JAKARTA – Bangunan menara BTS milik salah satu perusahaan operator seluler di RT 009/003 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat di pertanyakan.

Pasalnya menara setinggi kurang lebih 30 meter tersebut berdiri di tengah area pemukiman padat penduduk yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMBM)

Dari pantauan rakyatkita.com di lokasi ( 24/08 ), tidak terlihat adanya papan plang izin yang menunjukan bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin resmi dari pihak terkait DMPTSP.Dinas Kominfo dan Dinas Ciptakarya Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta.

Salah satu warga sekitar yang tidak mau disebut namanya mengaku tidak tau adanya pembangunan menara di sekitar rumahnya.

“Tidak tau pak,kita tau malah itu menara sudah berdiri begitu.”katanya.

Bahkan ia juga khawatir dengan keberadaan menara di tengah pemukiman padat penduduk itu seketika bisa saja rubuh menimpa warga sekitat.Kata warga tersebut.

“Khawatir juga sih pak,kalau sewaktu waktu menara itu rubuh menimpa warga siapa yang bertnggung jawab.”Katanya

Ia berharap para pemangku kepentingan untuk bisa melihat efek dari pembangunan menara tersebut.Karena bisa membahayakan masyarakat.tutupnya

Menanggapu hal itu Jaya Chaniago.SH Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Lestari (LSM ABRI) mengatakan,bahwa pembagunan menara tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi.Karena menurutnya izin mendirikan menara BTS tersebut tidak mudah,

Yang pertama kata Jaya,Apakah lokasi yang di dirikan tersebut sesuai dengan ketentuan Tata ruang,kemudian apakah menara tersebut sudah mendapatkan izin resmi dari PTSP DKI Jakarta,kemudian Apakah tiang tersebut di asuransikan,dan apakah konpensasi warga sesuai aturan dan banyak lagi persyaratan yang harus di tempuh.”kata dia”.

“Masalah seperti ini sebenarnya bukan masalah yang tabu,ini sudah menjadi hal yang biasa bagi para pemangku kepentingan di wilayah itu.Pasti melibatkan para pejabat wilayah,”katanya lagi.

Jaya juga menduga proyek yang di duga ilegal tersebut ada keterlibatan aparat Kelurahan dan Kecamatan,karena tanpa restu mereka mana mungkin pengusaha itu berani mendirikan bangunan sekelas menara,apalagi itu kepentingan bisnis.katanya seraya berharap agar prosesnya disesuaikan dengan SOP.

“Dalam waktu dekat ini kami akan segera melaporkan secara resmi hal itu kepada pihak terkait,Dinas pengawasan pembangunan,Satpol PP dan Inspektorat dan Kejaksaan negeri Jakarta barat.”ujarnya ( Rd ).

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply