DI DUGA PROYEK NAKAL DI DESA SUKASARI RUMPIN KABUPATEN BOGOR DI GERUDUK BPD DAN WARTAWAN

rakyatkita.com, Rumpin,- Proyek pekerjaan jalan di Desa Suka Sari yang menghubungkan antara Kampung Ciaul dan Kampung Lame tidak transparan. 24/06/2022.

Proyek yang Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) sebesar Rp.411.328.120,- ( empat ratus sebelas juta, tiga ratus dua puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah ) panjang 872 M X 3 M X 0,12 M menggunakan APBN Dana Desa dan waktu pengerjaan selama 20 hari Kalender.

Tim dari BPD Desa Sukas Sari melakukan sidak ke lokasi proyek dan ketika di cek oleh tim BPD terdapat banyak pelanggaran yang tidak sesuai RAB, seperti lebar jalan ditemukan hanya 2,40 M yang seharusnya 3 meter serta berpariasi parahnya lagi ketebalan jalan yang di cor ada yang 3 centimeter kurang padahal ketebalan proyek jalan tersebut seharusnya 12 centimeter.

Tim dari BPD yang di ketuai oleh Ridwan / Oleng, wakil ketua Yuli Triana Sari, Sekretaris Rohmat, anggota Ida Laela, Nurpajli, Asep Sudrajat, Samsu Arifin, Oji dan Suhendri dari Desa Sukasari sangat tegas dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Para tim BPD ini bekerja keras untuk pemerintahan dan terutama untuk masyarakat serta harus bertanggung jawab sebagai BPD di wilayahnya serta demi tercapainya kinerja yang baik dimata masyarakat.

Perihal BPD tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) juga menemukan kecurangan yang dilakukan didalam pengerjaan proyek tersebut yaitu bahan coran betonisasi KW 225 padahal seharusnya menggunakan KW 250.

Prosedur pengerjaan jalan itu sebelumnya juga sudah dirapatkan oleh kepala Desa H.Edih Juhadi dan staf Desa serta pihak BPD bahwa pekerjaan jalan tersebut akan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) desa Sukasari namun pada kenyataannya proyek jalan tersebut dilakukan oleh pihak ke tiga.

Sungguh sangat parah tim dari TPK tidak dilibatkan dalam proyek jalan tersebut tetapi pembelanjaannya tercatat menggunakan nama TPK setelah permasalahan tersebut diketahui oleh TPK akhirnya ketua TPK dan anggotanya mengundurkan diri dari tim TPK.

Kemudian terjadi rapat kembali guna mencari penyelesaian tersebut oleh kepala desa, sekdes dan BPD dan mendapatkan hasil kesimpulan dari rapat tersebut bahwa pengerjaan jalan akan dilibatkan TPK yang baru terpilih dan BPD namun lagi – lagi pengerjaan jalan tersebut BPD dan TPK tidak dilibatkan lagi, BPD dan TPK di tinggalkan dan tidak di informasikan oleh kepala desa dan Sekdes.

Kemudian tim dari media rakyatkuta.com mendatangi ke lokasi proyek jalan yang pengerjaannya mulai dari kampung Ciaul ke kampung Lame. Didalam proyek tersebut tim media mencoba untuk mengukur lebar jalan namun yang terjadi lebar jalan dalam pengerjaan tersebut kurang dari apa yang tercantum di RAB.

Pekerjaan proyek jalan tersebut yang seharusnya selesai 20 hari kalender ternyata mangkrak dan tertidur, pihak ke tiga tidak bisa menyelesaikan sesuai dengan apa yang dijanjikan kepada desa Sukasari. Pihak ke tiga yang bernama Rudi tidak ada di lokasi untuk dimintai keterangan perihal proyek yang dikerjakannya.

Udi Sukandi yang menyatakan sebagai pelaksana yang berada dilokasi langsung mengkroscek lebar jalan tersebut dan disaksikan oleh para pekerja dan warga namun setelah diukur ternyata benar saja ukuran lebar jalan tersebut kurang dari RAB.

Udi Sukandi terlihat sangat marah karena menurutnya ukuran tersebut sudah pas ” jangan – jangan ukuran ini ada yang mengganti tanpa sepengetahuan kita, bisa saja ada yang sentimen atau tidak suka dengan kita sehingga ukuran ini diganti oleh orang lain ” ucap Udi Sukandi kepada media di hadapan para pekerja bernada emosi sambil membuang ukuran tersebut.

Udi Sukandi menyarankan kepada para pekerja mulai saat ini agar ukurannya harus menggunakan langsung dengan meteran dengan nada marah .

Sampai berita ini di turunkan kepala desa H. Edih Juhadi tidak bisa ditemui untuk mengklarifikasi terkait proyek jalan tersebut, ketika disambangi kerumahnyapun ternyata kepala desa tersebut tidak ada.

Dalam sebuah proyek yang terjadi di wilayahnya masyarakat tidak tahu sama sekali dalam permasalahan didalamnya, masyarakat hanya berharap pihak pemerintah setempat mampu memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan bisa menikmati kinerja para pemerintahan. Tetapi didalam proses pengerjaan sebuah proyek ternyata ada yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Didalam sebuah proyek bukan hanya pihak yang ditunjuk untuk mengawasi proyek tersebut namun masyarakatpun harus bisa mengawasi dan melaporkan kepihak terkait jika ditemukan kesalahan dalam pengerjaan proyek tersebut. 

Didalam proyek tersebut pihak terkait harus memberikan sanksi dan turun ke lokasi yang diduga adanya pelanggaran, jika ditemukan pelanggaran maka para pihak yang sudah menjadi tugasnya harus memproses sesuai peraturan yang berlaku sehingga mengurangi terjadinya korupsi dan membuat efek jera. ( Redaksi/ Tim ) 

 

banner 468x60
Posted by: On: Reply

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply