
PURWOREJO, rakyatkita.com,- Untuk menjalin sinegritas dengan PSC maupun Polsek. Unit Laka lantas Polres Purworejo, mengadakan Binteknis TPTKP (Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara) Penandaan Status Quo dan Rekam Jejak Barang Bukti.
Acara yang digelar di gedung Catur Prasetya ini dibuka secara resmi oleh Kasatlantas Polres Purworejo AKP Maryono. Kamis (10/06/21).
Kanitlaka Ipda Yanuar, mewakili kasatlantas Purworejo mengatakan, Binteknis diikuti Kanit Samapta polsek se Polres Purworejo, dari unit PSC 119 dan Perwakilan dari Jasa Raharja yang diwakili oleh Winoto Pujo.
Januar menjelaskan, Binteknis yang dilaksanakan secara teori dan praktek ini sebagai langkah untuk menjalin kerjasama atau keterpaduan penanganan TPTKP di wilayah Polsek ataupun di wilayah masing-masing Polsek.
“Jadi apabila ada kejadian, kita harapkan anggota Polsek bisa melakukan TPTKP, dengan penandaan status quo posisi korban dan posisi kendaraan dan apabila dari dari PSC yang datang duluan di lokasi sebelum menolong korban, juga harus memberikan tanda,” terang Januar.
Kanitlaka Ipda Yanuar, saat memberikan materi praktek di lapangan, saat Binteknis TPTKP Kamis (10/06/21) – foto : rakyatkita.com
Dengan begitu kata Januar, akan memudahkan unit laka dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan dan mempermudah pembuatan sket gambarnya.
“Sebenarnya selama ini polsek dan PSC sudah melakukannya jika terjadi laka lantas. Dengan Binteknis ini peserta akan kebih memahami dan tambah pengetahuan,” ungkap Yanuar usai kegiatan.
Januar mengungkapkan, dengan melakukan TPTKP itu sangat penting buat petugas, karena sebagai bukti petugas unit laka dalam melakukan penyidikan.
“Saya berharap, setelah Binteknis ini, Kanit Samapta maupun PSC, lebih jelas dan lebih memahami fungsi TPTKP, dan apabila disekitar polsek terjadi laka lantas anggota Samapta atau PSC langsung bisa mengaplikasikannya,” harap Januar.
Sementara itu Winoto Pujo dari Jasa Raharja PA Samsat Purworejo, menyampaikan kepada peserta Binteknis bagaimana caranya bila ada korban laka lantas agar bisa klaim Jasa Raharja dan siapa saja yang berhak nendapatkan Jasa Raharja.
“Yang berhak atas santunan Jasa Raharja adalah setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas, kecuali kecelakaan tunggal, bisa mendapatkan asuransi Jasa Raharja. Namun ada syaratnya selalu bayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.(Wn)
No Responses