
rakyatkita.com, Bogor,- SebagaiPejabat Publik melontarkan pernyataan karena pelampiasan emosional sangat disesalkan, apalagi bersifat tuduhan yang akan menjadi opini publik, jelas ada yang tersinggung dan ada juga yang diuntungkan dari lontaran pernyataan Bupati Bogor Ade Yasin pada acara Boling di Kecamatan Kelapanunggal (16/06/2021).
Sebagaimana dirilis di website Diskominfo Kabupaten Bogor
“Untuk urusan pembangunan yang bersumber dari dana Samisade, atau anggaran lainnya, Kepala Desa harus berani kalau tidak merasa salah hadapi saja, jika ada wartawan “bodrek” yang mengganggu laporkan ke Kapolsek dan Danramil,”
Timbul opini publik ada apa dengan proyek Samisade? kenapa Kepala Desa merasa terusik jika ada masyarakat atau wartawan yang konfirmasi tentang proyek Samisade, bukannya sudah ada himbauan dari Bupati agar kepala desa transparan dalam melaksanakan program samisade?
Merupakan hak narasumber/pemerintah desa menanyakan identitas wartawan, dan kewajiban wartawan menunjukan identitas dan surat tugas saat konfirmasi kepada narasumber/pemerintah desa, kalau merasa benar kenapa takut menanyakan identitas wartawan.
“Saya bawa wartawan asli untuk meliput kegiatan Boling ini, biar mereka tahu kondisi di wilayah seperti apa. Nantinya yang merasa wartawan “bodrek” kalau liat wartawan asli pasti minggir. Dengan begitu bisa mengikis keberadaan wartawan “bodrek”, sehingga lama kelamaan akan habis.
Kita baru dengar istilah wartawan asli dari orang nomor satu di Kabupaten Bogor, sedangkan definisi wartawan asli tidak ada di UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Apakah yang berhak menilai wartawan asli, atau bodrek adalah Bupati, buat apa ada uji kompetensi wartawan. Apakah ada tanda khusus dari Bupati Bogor kalau itu wartawan asli, dan menjamin wartawan bodrek akan minggir kalau liat mereka, sedangkan mereka juga tidak tahu mana wartawan asli atau bodrek.
Bagaimana selama ini dengan wartawan yang memberitakan dugaan penyelewengan anggaran APBD/APBDes (Dana Desa, ADD, Banbup, Banprop) oleh pejabat pemerintah kabupaten atau kepala desa adakah tindak lanjut dari pemerintah kabupaten dan membuat efek jera setelah ada pemberitaan di media masa, apakah lazim dikatakan sebagai pejabat bodrek, kepala desa bodrek jika melakukan penyelewengan anggaran.
Pernyataan Bupati Bogor diatas adalah sebagai cambuk untuk para wartawan lain agar dalam menjalankan tupoksinya secara profesional, indepeden dan bertanggung jawab, sehingga kebebasan pers di Kabupaten Bogor tidak di persekusi.
Komunitas Aktivis Bogor Raya akan terus mengawal, memantau, mengawasi pelaksanaan proyek sumber dana APBN/APBD/APBDes, jika terbukti terindikasi korupsi maka tidak segan-segan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Slogan Komunitas Aktivis Bogor Raya “Bersinergi Membangun Negeri” ( MS )
No Responses