
Rakyatkita.com, Parung Panjang,- Dalam aksi demo ormas dan LSM di Parung Panjang berlangsung dengan tertib. 14/07/2022
Organisasi Masyarakat dan LSM melakukan aksi demo diantaranya GIBAS, SATRIA BANTEN, LMP, BPPKB, PBB dan LSM PPUK mereka melakukan aksi terkait Perbup nomor 120 tahun 2021 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.
Ormas dan LSM menuntut agar Perbup nomor 120 tahun 2021 di terapkan dengan tegas karena sejak diberlakukannya Perbup tersebut saat ini tidak jelas dalam pelaksanaan di lapangan. Pada kenyataannya di wilayah jalan lintas Parung Panjang masih saja kendaraan yang diatur dalam Perbup tetap masih banyak yang melintas di luar jam operasional.
Dalam kejadian berlalu lalangnya kendaraan tersebut pihak aparatur terutama Dinas Perhubungan membiarkan saja dan tidak pernah melakukan tindakan atau sanksi tilang sehingga menimbulkan terjadinya aksi demo di depan Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Banyak juga kejadian kecelakaan bahkan tabrakan beruntun serta kecelakaan lainnya yang disebabkan oleh truk – truk besar tersebut yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan dan tertauang dalam Pergub nomor 120 tahun 2021.
Dalam aksi tersebut akhirnya dari perwakilan Ormas dan LSM bisa berkomunikasi dengan pihak terkait diantaranya bapak Camat Icang Aliudin, Kapolsek Parung panjang bapak Suminto, Danramil bapak Mulyadi dan para staf Kecamatan Parung Panjang.
Dalam pertemuan tersebut membahas mencari solusi penyelesaian dalam membenahi Perbub nomor 120 tahun 2021, namun sangat di sayangkan dalam pertemuan tersebut tidak ada satupun atau perwakilan dari pihak Dinas Perhubungan. Seharusnya didalam pertemuan tersebut hadir dari Dinas perhubungan karena permasalahan Perbup nomor 120 tahun 2021 Dishub sangat berperan penting dalam penindakannya.
Disinggung perihal melintasnya para truk di jam yang sudah ditentukan karena di duga adanya uang koordinasi sebesar Rp. 70.000,- ( tujuh puluh ribu rupiah ) sehingga truk tersebut bisa melanggar Perbup nomor 120 tahun 2021, namun menurut keterangan bapak camat Parung Panjang perihal informasi tersebut hanya kabar burung karena belum ada bukti terkait uang koordinasi tersebut.
Dalam permasalahan aksi demo yang digelar tersebut Icang Aliudin akan mencoba koordinasi keberbagai pihak agar Perbup nomor 120 tahu 2021 bisa di terapkan dan sesuai keinginan masyarakat khususnya wilayah Parung Panjang. ( Red )
No Responses