Arfendy Ketua Umum RJN Resmi Melantik Hisar Pardomuan sebagai Ketua DPC-RJN Bekasi Raya

KAB.BEKASI,- Menyerahkan amanat kepercayaan SK Surat Keputusan kepada Hisar Pardomuan resmi dilantik sebagai Ketua DPC Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya di Gedung PGRI Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada Sabtu (09/10/2021).

Turut hadir pada Undangan tokoh lintas agama dan Ketua Penasehat DPP Ruang Jurnalis Nusanatara. Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara, berterima kasih kepada Bapak Muklis sebagai Humas Pemkot Bekasi, dan perwakilan dari bapak Camat Bekasi Selatan dan Aktivis Mahasiswa, tokoh Pers dan Ketua LSM, berbagai media cetak dan Online dan Ormas Pemuda Batak Bersatu Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Ketua Dewan Penasehat Ruang Jurnalis Nusantara Dicky Ardi, SH.MH dan sebagai Penasehat hukum menegaskan, bahwa Tugas wartawan itu jelas dapat Perlindungan Hukum dan berintegritas berlandaskan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan itu yang harus kita pahami bersama. Dan itu adalah tameng seorang Jurnalis dan segala persoalan yang berkaitan dengan menyangkut hukum bisa diselesaikan secara profesional di Dewan Pers.

Dewan Pers wajib menyelesaikan sengketa Pers. Berdasarkan Polri MOU Dewan Pers setiap terkait sengketa Pers tidak boleh sangsung diproses hukum karena tugas wartawan dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ujarnya Arfendy.

Kekerasan terhadap para jurnalis masih kerap terjadi saat pewarta tengah bertugas di lapangan. Karena itu, Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara menegaskan keselamatan jurnalis Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1. Dalam MoU tersebut, disebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepolisian juga dinilai tidak serius menangani pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang diduga berasal dari anggotanya. Hal itu terlihat dari belum adanya anggota polisi yang mendapat hukuman, meski telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

“Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp.500 juta,” jelas Ruang Jurnalis Nusantara RJN menyampaikan Keselamatan Jurnalis.

Karena itu, Arfendy Ketua Umum Ruang Jurnalis Nusantara juga mendorong Polri menjadikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 sebagai Peraturan Kapolri.

Diduga alasannya MoU tersebut belum efektif membendung kekerasan terhadap jurnalis, utamanya pelaku kekerasan yang berasal dari oknum anggota Polri.
Selain dari pihak kepolisian, Arfendy juga menyoroti lemahnya tanggung jawab perusahaan dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya.

Menurut Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang telah diterbitkan Dewan Pers pada 2012, tanggung jawab utama penanganan kasus berada di tangan perusahaan pers.

Mendesak Kepolisian RI untuk menerima laporan siapapun wajib kroscek dahulu tidak boleh juga harus dipaksakan serahkan kepada Dewan Pers masing masing punya kewenangan melakukan kewajiban untuk penanganan sengketa Pers kata Arfendy.

Salah satunya adalah mengusut tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis yang melakukan liputan jurnalis dari media cetak, online, dan televisi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa seling terjadi.

Bahkan diduga kuat pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis itu berasal dari pihak kepolisian. Kejadian kekerasan polisi kepada wartawan bukan yang pertama kalinya terjadi. Kekerasan serupa juga pernah terjadi terhadap jurnalis saat meliput aksi 21-22 Mei lalu.

“Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Jakarta mencatat pelaku kekerasan diduga oknum anggota Polri kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jelas RJN menyampaikan keselamatan Jurnalis harus kita utamakan.

“Yang jelas saya berharap seorang Jurnalis agar terus semangat sesuai profesi nya sebagai Jurnalis menjunjung tinggi kode etik Jurnalis. Makanya jadi lah Jurnalis yang berintregritas,”tegasnya.

Sementara Ketua DPC Ruang Jurnalis Nusantara Bekasi Raya Hisar Pardomuan terpilih  mengatakan, terima kasih atas dukungan semuanya baik dari Jurnalis maupun dari LSM Kabupaten Bekasi. Mari kita bergandengan tangan dalam satu tujuan demi untuk kemajuan Kabupaten Bekasi.

“Kita bersatu pasti bisa, supaya kedepannya Hisar Pardomuan resmi dilantik sebagai Ketua DPC Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya lebih Sukses berjiwa seorang pemimpin bertanggung jawab untuk Publik dan masyarakatnya. Pungkasnya Arfendy.(RED).

banner 468x60

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Leave a Reply